Kamis, 04 September 2014

PENGARUH PROGRAM EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU PADA KANTOR DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA KENDARI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) dikemukakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia melalui pembelajaran dalam bentuk aktualisasi potensi peserta didik menjadi suatu kemampuan atau kompetensi. Kompotensi yang dapat mereka miliki yaitu kompetensi spiritual keagamaan sebagai aktualisasi potensi intelektual (IQ), dan kompetensi motorik yang dikembangkan dari potensi indrawi atau fisik.
Pendidikan diarahkan pada pembentukan manusia yang berguna. Sedangkan pengajaran adalah salah satu alat atau usaha untuk membentuk manusia tersebut. Pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh dan bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, ketika membuka Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Mengatakan:
Pendidikan ialah kegiatan yang prosesnya tidak bisa diulang kembali. Maka jika terjadi kesalahan dalam proses pendidikan baik yang dilakukan oleh Pemerintah atau masyarakat, maka hasilnya akan buruk di kemudian hari. Oleh karena itu, tata kelola pendidikan harus terus menerus dilakukan secara efektif dan efisien. Baik  dari sisi penggunaan anggaran maupun proses pendidikan itu sendiri. Efektivitas untuk mengurangi kesalahan yang terjadi karena pendidikan proses tak bisa diulangi sedangkan efisiensi dilakukan karena dari sisi anggaran pendidikan terus membaik. Efisiensi tidak harus diterjemahkan pengiritan, tetapi ketepatan dalam mengalokasikan sumber daya termasuk dana (republika.co.id, 2011).

Pendidikan merupakan fondasi dasar dari kemajuan suatu bangsa. Tidak ada bangsa yang maju tanpa memperhatikan bidang pendidikan. Pendidikan sangat berpengaruh terhadap taraf hidup serta standar kualitas seorang manusia. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, tentu akan mempunyai kualitas hidup yang lebih baik di bandingkan dengan tingkat pendidikan yang hanya di tingkat dasar.
Mutu pendidikan di Indonesia saat ini belum dikatakan baik dan berkualitas bila dibandingkan dengan negara-negara tentangga yang dengan pelan namun pasti telah meninggalkan Indonesia dalam kualitas pendidikan sebuah bangsa. Contoh sederhana adalah Malaysia; yang dulu banyak mengimpor tenaga pendidik dari Indonesia namun sekarang telah mampu secara mandiri melaksanakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negaranya. Mengenai kualitas pendidikan, tidak bisa lepas dari sosok guru sebagai orang yang mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan. Meningkat atau menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peran guru sebagai pendidik dan pengajar.
Pendidikan merupakan kunci untuk mencapai kesejahteraan, tentunya langkah utama harus diawali dengan belajar lebih giat lagi melalui pendidikan formal dan non formal. Kedua pendidikan ini jika ditempuh dan dilaksanakan dengan sikap sempurna, dalam pengertian dijalankan dengan serius maka akan mencapai titik terang yang diharapkan. Karena secara logika, keseriusan di dalam melaksanakan pendidikan dalam berbagai fenomena baik bagi mereka yang buta huruf, atau mereka yang sudah sukses pun pendidikan akan memberikan ruang yang luas dalam berfikir menuju kemajuan.
Pendidikan sebagai salah satu alat perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan merupakan suatu hal yang mendasar dalam penentuan masa depan bangsa. Pendidikan merupakan hal yang fundamental diperlukan untuk mengubah keadaan masyarakat dari keterbelakangan peradaban menjadi kemajuan peradaban. Dimana masyarakat memiliki tingkat dan cara berfikir yang maju dan mampu menyesuaikan diri serta mengantisipasi prospek perubahan serta dampak atau akibat yang ditimbulkan karena pendidikan merupakan proses yang berkelanjutan dalam rangka membangun masyarakat Indonesia seutuhnya. Maka pendidikan pada umumnya sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dunia pendidikan adalah suatu institusi atau lembaga terpenting dalam pembentukan dan pengembangan generasi bangsa, masyarakat, individu yang dapat menjawab tantangan zaman melalui pengetahuan dan keterampilan yang cukup memadai dan mengelola suatu institusi pendidikan secara profesional. Keberhasilan pembentukan dan pengembangan generasi tidak lepas dari adanya sumber daya manusia yang berada dalam lingkungan pendidikan dan produktifitas sumber daya manusia yang ada dalam lingkungan tersebut.
Keberhasilan suatu pendidikan salah satu faktornya adalah memiliki kualitas pendidik yang baik dalam hal ini adalah guru, dengan memiliki guru yang berkualitas maka kualitas pendidikan pun akan mengikuti. Guru merupakan ujung tombak dari suksesnya dunia pendidikan, Karena guru secara langsung menyampaikan ilmu pengetahuan kepada murid. Guru merupakan panutan dari segala hal yang dilakukan dan dalam memberikan arahan kepada murid serta secara profesional menjalankan tugas-nya.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang profesional harus memiliki kualifikasi pendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang memiliki tujuan yaitu untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru serta meningkatkan profesionalitas guru. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terkait dalam program sertifikasi seperti Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota/ Kabupaten, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru serta masyarakat diharapkan mensinergikan tujuan yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Dimana tahapan sertifikasi guru pada buku Panduan Setifikasi Guru, dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemberian kuota kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti alur pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tersebut, disajikan pada gambar 1.1. (Terlampir)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pasal 12 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang sertifikasi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan 10 jenis komponen. Suyatno (2008:12) tentang  penilaian terhadap kumpulan dokumen yang dapat mencerminkan kompetensi guru, dengan mancakup 10 komponen penilaian portofolio yaitu:
1.         Kualifikasi akademik;
2.         Pendidikan dan pelatihan;
3.         Pengalaman mengajar;
4.         Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
5.         Penilaian dari atasan dan pengawas;
6.         Prestasi akademik;
7.         Karya pengembangan profesi;
8.         Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
9.         Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial;dan
10.     Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Berdasarkan sepuluh komponen tersebut bila terpenuhi secara objektif dengan mencapai skor minimal 850 atau 57% dari perkiraan skor maksimum 1500, maka guru tersebut berhak menyandang predikat sebagai guru profesional, beserta sejumlah hak dan fasilitas yang melekat dengan jabatannya. Akan tetapi, cukup dilematis ketika masih banyak guru yang belum memenuhi target poin yang telah ditetapkan, sehingga banyak dari mereka yang melakukan kecurangan-kecurangan seperti memalsukan ijazah, penilaian dari atasan dan pengawas, sertifikat kegiatan atau piagam penghargaan padahal mereka tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui verifikasi dokumen. Penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Kota Kendari merupakan salah satu Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki Indeks Pembangunan Masyarakat paling tinggi dari 12 Kabupaten yang tersebar di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, hal ini dapat di lihat pada tabel 1.1. berikut: (Terlampir)
Dengan adanya disparitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia pada Kabupaten/Kota tersebut. Indeks Pembangunan Manusia tertinggi dimiliki oleh Kota Kendari 75,66%. Sedangkan jumlah tenaga pendidik tertinggi dimiliki oleh Kabupaten Kolaka, hal ini dapat dilihat pada tabel 1.2. berikut: (Terlampir)
Sesuai dengan kebijakan Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menargetkan seluruh guru di Indonesia minimal berkualifikasi S1 pada Tahun 2016, tentunya tidak sepenuhnya terealisasi. Pasalnya, hingga saat ini jumlah guru yang belum PNS tercatat 2000 orang. Ironisnya, untuk Wilayah Sulawesi Tenggara masih ada guru yang jenjang pendidikannya sebatas tamatan Sekolah Dasar (SD).
Ketua Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hanna (2014), ketika membuka Pelatihan Instruktur Nasional (IN) Kurikulum 2013 di Kantor Diknas Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan “Bahwa hasil survei tentang kualitas tenaga pendidik pada masing-masing Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara diperoleh data guru yang belum memiliki kualifikasi sarjana (S1) ± 2000 orang guru.” Berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan strata (S1) atau diploma empat (D-IV), dimana mereka telah memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik yang profesional akan segera dicabut dan diperdayakan sebagai tenaga administrasi sekolah (www.lpmp.sultra co.id, 2013).
Kementerian Pendidikan Nasional akhirnya mengambil jalan untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya para guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana (S1) dengan cara implementasi program pemerintah pusat yang berupa pemberian bantuan biaya kualifikasi akademik pada masing-masing wilayah/daerah dapat dilihat pada tabel 1.3.berikut: (Terlampir).
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, tingkat kualitas tenaga pendidik di Kota Kendari belum memadai, hal tersebut dapat dilihat pada tabel 1.4. berikut: (Terlampir).
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional adalah dengan mengembangkan kualitas sumber daya manusia tenaga pendidik dan kependidikan. Pengertian sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya tarik pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya. Kualitas proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dari penanggung jawab sistem pendidikan.
Pemerintah mengakui, bahwa kualitas, kompetensi, dan profesionalitas kebanyakan guru sangat memprihatinkan. Karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah perbaikan berupa pelatihan dan peningkatan pendidikan para guru. Namun langkah itu tampaknya belum mampu meningkatkan kompetensi guru seperti yang diharapkan. Akhirnya pemerintah melakukan berbagai kajian yang mendalam dan menyeluruh, sehingga membuat kebijakan baru yaitu sertifikasi guru.
Program Sertifikasi guru tersebut tidak hanya terbatas pada guru yang telah berstatus PNS, namun Non-PNS (guru honorer) mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan profesi. Sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non-PNS tanpa ada diskriminatif, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk membayar tunjangan profesi guru tersebut. Bagi guru yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis bagi guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. Tunjangan yang dimaksud dialokasikan dalam APBN dan/atau APBD, sehingga setiap guru dapat menikmati tunjangan dari pemerintah.
Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari mendapatkan tambahan kuota guru sertifikasi sebanyak 293 orang, sehingga total guru yang akan terkafer mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2014 sebanyak 2.491 guru Se-Kota Kendari dari total guru yang aktif ± 5.000 guru atau 50 % dari jumlah total guru. Dengan adanya tambahan kuota sertifkasi guru tahun 2014, tentunya Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari masih memiliki guru aktif ± 2.000 orang yang belum tersertifikasi.
Berikut ini adalah kuota sertifikasi guru per kabupaten pada tahun 2010-2012, dapat dilihat tabel 1.5 berikut: (Terlampir)
Sedangkan kuota sertifikasi guru Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari Tahun 2010-2012, dapat dilihat pada tabel 1.6. (Terlampir).
Menurut Hanna (2014), saat membuka Pelatihan Instruktur Nasional (IN) Kurikulum 2013 di Kantor Kemendiknas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra mengatakan bahwa:
Kualitas pendidikan di Sulawesi Tenggara dinilai masih rendah secara nasional berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan rata-rata ujian nasional (UN). Rendahnya kualitas pendidikan tersebut sangat terkait dengan profil tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta ketersediaan jaringan listrik disejumlah daerah. Penilaian tentang kualitas pendidikan tersebut, terangkum dalam Peta Mutu Pendidikan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sultra menyatakan bahwa saat ini terdapat 3.233 sekolah mulai jenjang sekolah dasar (SD), SLTP, dan SLTA/SMK belum mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sebagai indikator untuk kategori SLTP pada skala Provinsi, terdapat enam kabupaten yang capaian ujian nasional (UN) berada dibawah standar nasional (terendah) yaitu: Kota Bau-Bau (4,83), Kota Kendari (4,88), Wakatobi (5,47), Buton (5,55), Kolaka (5,64) dan Kolaka Utara (5,81). Sedangkan jenjang SLTA/SMK terendah Wakatobi (5,39), Bau-Bau (5,76), Kendari (5,80), Konawe (5,93) dan Buton (6,04). (www.lpmp.sultra co.id, 2014).

Niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru harus direspon dengan baik oleh guru dengan selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja, disiplin kerja dan profesionalisme dirinya sebagai guru. Jika tidak, maka komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang salah satunya melalui sertifikasi guru, akan kandas di tengah jalan dan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok akan sia-sia tanpa makna yang berarti. Meningkatnya kesejahteraan guru tanpa dibarengi dengan meningkatnya kinerja guru dan mutu pendidikan di Indonesia akan menambah masalah dalam dunia pendidikan.
Tujuan Kebijakan Sertifikasi guru akan tercapai dengan baik jika guru memahami dan mengerti maksud kebijakan serta mereka mempunyai kemampuan untuk melakukan tugas-tugas sebagai pendidik untuk mencapai tujuan tersebut. Selain pemahaman akan tujuan, tentu saja kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam proses belajar mengajar harus selalu ditingkatkan.
Sistem sertifikasi guru adalah gagasan yang baik, sedikitnya dari kepentingan birokrasi, tetapi sistem tersebut tidak akan berhasil apabila diterapkan semata-mata sebagai pendekatan birokratis untuk memonitor kondisi dan kinerja guru. Alih-alih memecahkan masalah, tidak tertutup kemungkinan sertifikasi guru hanya melahirkan masalah baru. Guru yang sudah mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional semestinya menunjukkan kinerja yang baik dengan penuh motivasi dan komitmen untuk selalu meningkatkan disiplin kerja, prestasi kerja yang berujung pada kualitas produk yang dihasilkan, yaitu siswa yang kompoten dan berprestasi.
Proses sertifikasi guru tidak bisa dilaksanakan sebagaimana halnya Crash Program yang dilaksanakan dalam waktu singkat, namun harus berkelanjutan dan terprogram. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap guru yang telah mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional juga harus terus dilakukan untuk memantau kinerja guru.
Program sertifikasi guru yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan meningkatkan kesejahteraan para guru tidak menutup kemungkinan adanya hambatan-hambatan di dalam pelaksanaannya. Misalnya; pertama pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Kedua program sertifikasi yang berjalan lebih dari tujuh tahun masih terdapat ± 5.000 orang atau 50% guru di Kota Kendari yang belum tersertifikasi dari total jumlah guru. Ketiga banyaknya guru yang belum siap secara administrasi dalam pelaksanaan program sertifikasi, sehingga banyak di antara para guru dalam pembuatan portofolio sebagai uji kompetensi tenaga pendidik yang profesional harus melepaskan idealismenya dengan meminta kepada pihak lain untuk dibuatkan portofolio dan berbagai piagam penghargaan atau sertifikat kegiatan, padahal mereka sendiri tidak pernah menjadi peserta kegiatan tersebut, bahkan ada yang berani memalsukan ijazah, penilaian atasan dan pengawas demi memperoleh poin minimal 850 atau 57% dari poin maksimal 1500 berdasarkan 10 komponen penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Kebijakan sertifikasi guru, sesuatu yang menarik untuk dipelajari karena merupakan bagian terpenting dari peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, khususnya di Kota Kendari. Mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari peran guru sebagai pendidik dan pengajar. Tanpa guru, pendidikan menjadi tidak terarah dan hampa tanpa makna.
Kota Kendari dipilih sebagai tempat penelitian karena Kota Kendari merupakan salah satu Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang sedang gencar menggalakkan usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk mengejar daerah-daerah lain di Sulawesi Tenggara yang lebih maju dalam hal pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan dianggarkannya dana pendidikan sebesar 25% dari total APBD Kota Kendari. Namun anggaran tersebut tidak menjamin tercapainya kualitas pendidikan yang baik tanpa dukungan dari berbagai pihak yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, khususnya guru.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru telah ditunggu-tunggu oleh para guru, dan menjadi topik pembicaraan utama setelah rencana pelaksanaan tahun 2006 tidak jadi dilaksanakan karena peraturan pemerintah sebagai landasan hukum belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan hukum untuk segera dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007.
Perumusan Kebijakan Sertifikasi Guru yang terdengar sangat ideal dan membangun harapan  akan kualitas pendidikan di Indonesia yang lebih baik dengan meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru secara efektif dan efisien. Kebijakan tersebut harus diimplementasikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi kebijakan tersebut, juga untuk memperbaiki implementasi kebijakan itu. Ketika sebuah kebijakan telah dapat digunakan dan selesai diimplementasikan sebagai upaya untuk menilai kebijakan itu secara menyeluruh, perlu dilakukan penilaian terhadap akibat-akibat atau dampak kebijakan dari berbagai program pemerintah.
Menurut Pasolong (2013:59) tentang implementasi kebijakan terdapat berbagai hambatan antara lain :
Bahwa dalam pelaksanaan sebuah kebijakan ada hambatan yang ditemui dalam implementasi terdiri dari hambatan politik, ekonomi dan lingkungan kelemahan institusi, ketidakmampuan sumber daya manusia di bidang teknis dan administratif, kekurangan dalam bantuan teknis, kurangnya desentralisasi dan partisipasi, pengaturan waktu (timing), sistem informasi yang kurang mendukung, perbedaan agenda tujuan antara aktor, dan dukungan yang berkesinambungan.

Secara garis besar evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan. Evaluasi juga memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target, dan evaluasi memberi sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah dan rekomendasi. Jadi meskipun berkenaan dengan seluruh proses kebijakan, evaluasi lebih menekankan pada kinerja, khususnya pada pelaksanaan kebijakan publik.
Berikut adalah menurut Howlett dan Ramesh (dalam Nugroho, 2011 : 676) mengelompokkan evaluasi menjadi tiga bagian yaitu :
1.    Evaluasi Administratif, yang berkenaan dengan evaluasi sisi administrative-anggaran, efisiensi, biaya dari proses kebijakan di dalam pemerintah yang berkenaan dengan;
a.   Effort evaluation, yang  menilai dari sisi input program yang dikembangkan oleh kebijakan.
b.     Performance evaluation, yang menilai keluaran (output) dari program yang dikembangkan oleh kebijakan.
c.    Adequacy of performance evaluation or effectivennes evaluation, yang menilai apakah program dijalankan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
d.   Efficiency evaluation, yang menilai biaya program dan memberikan penilaian tentang keefektifan biaya tersebut.
e.  Process evaluation, yang menilai metode yang dipergunakan oleh organisasi untuk melaksanakan program.
2. Evaluasi judicial yaitu; evaluasi yang berkenaan dengan isu keabsahan hukum tempat kebijakan diimplementasikan, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap konstitusi, sistem hukum, etika, aturan administrasi negara, hingga hak asasi manusia. 
3.  Evaluasi politik yaitu menilai sejauh mana penerimaan konstituen politik terhadap kebijakan publik yang diimplementasikan.

Program Sertifikasi Guru merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, yang tujuannya antara lain adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, agar dapat melihat dan menilai proses sebuah kebijakan berdampak positif atau negatif, berhasil atau tidak, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.

1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang dikemukakan tersebut, maka dapat permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.  Bagaimana pengaruh program evaluasi; variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara simultan (bersama-sama) terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari ?
2.  Bagaimana pengaruh program evaluasi; variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara parsial (sendiri-sendiri) terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari ?
3.  Manakah dari ketiga variabel yang meliputi evaluasi administrasi, judisial dan politik yang berpengaruh terbesar/dominan terhadap sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari ?

1.3.  Ruang Lingkup Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, maka yang menjadi ruang lingkup kajian dalam penelitian ini adalah proses pelaksanaan program sertifikasi guru di Kantor Diknas Pemuda dan Olahraga di Kota Kendari.
Dalam penelitian ini variabel dan indikator yang digunakan untuk mengevaluasi proses pelaksanaan program sertifikasi guru di Kota Kendari adalah : variabel evaluasi administratif yang terdiri atas : effort evaluation, performance evaluation, adequacy of performance evaluation or effectiveness evaluation, efficiency evaluation and process evaluation dan variabel evaluasi judicial yaitu tentang keabsahan hukum, ketaatan dan kejelasan serta variabel evaluasi politik yaitu tentang penerimaan konstituen politik, dukungan dan komunikasi. Sedangkan variabel pelaksanaan sertifikasi guru terdiri dari; kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.

1.4.  Tujuan Penelitian

Sesuai dengan rumusan masalah penelitian, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara simultan (bersama-sama) berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari
2. Untuk mengetahui dan menganalisis variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara parsial (sendiri-sendiri) berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari
3.  Untuk mengetahui dan menganalisis variabel yang berpengaruh terbesar/dominan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari.
1.5.   Manfaat Penelitian

1.    Bagi Organisasi

Penelitian ini merupakan masukan, informasi dan bahan evaluasi yang dapat dipergunakan sebagai referensi dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan pendidikan di wilayah Kota Kendari.
2.    Bagi Pihak Lain

Penelitian ini didasarkan atas kajian teori tentang kebijakan sertifikasi guru dan implementasi kebijakan publik yang telah ada sehingga akan memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Disamping itu, penelitian ini juga berguna untuk menambah pengetahuan dan informasi khususnya bagi pihak yang berminat dalam kajian tentang kebijakan sertifikasi guru sekaligus dapat digunakan sebagai referensi dalam pengembangan replikasi penelitian lebih lanjut.
3.    Bagi Peneliti

Penelitian ini dapat memperjelas dan memperdalam konsep-konsep kebijakan suatu program sehingga dalam penelitian tersebut akan lebih memahami keterkaitan antara teori dan praktek di lapangan.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar