BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) dikemukakan
bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia
melalui pembelajaran dalam bentuk aktualisasi potensi peserta didik menjadi
suatu kemampuan atau kompetensi. Kompotensi yang dapat mereka miliki yaitu
kompetensi spiritual keagamaan sebagai aktualisasi potensi intelektual (IQ),
dan kompetensi motorik yang dikembangkan dari potensi indrawi atau fisik.
Pendidikan diarahkan pada pembentukan manusia yang
berguna. Sedangkan pengajaran adalah salah satu alat atau usaha untuk membentuk
manusia tersebut. Pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin,
bekerja keras, tangguh dan bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil
serta sehat jasmani dan rohani.
Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, ketika
membuka Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011 di Pusat Pengembangan
Tenaga Kependidikan Kemendiknas Mengatakan:
Pendidikan ialah kegiatan yang prosesnya
tidak bisa diulang kembali. Maka jika terjadi kesalahan dalam proses pendidikan
baik yang dilakukan oleh Pemerintah atau masyarakat, maka hasilnya akan buruk
di kemudian hari. Oleh karena itu, tata kelola pendidikan harus terus menerus
dilakukan secara efektif dan efisien. Baik
dari sisi penggunaan anggaran maupun proses pendidikan itu sendiri.
Efektivitas untuk mengurangi kesalahan yang terjadi karena pendidikan proses
tak bisa diulangi sedangkan efisiensi dilakukan karena dari sisi anggaran
pendidikan terus membaik. Efisiensi tidak harus diterjemahkan pengiritan,
tetapi ketepatan dalam mengalokasikan sumber daya termasuk dana (republika.co.id, 2011).
Pendidikan merupakan fondasi dasar dari kemajuan
suatu bangsa. Tidak ada bangsa yang maju tanpa memperhatikan bidang pendidikan.
Pendidikan sangat berpengaruh terhadap taraf hidup serta standar kualitas
seorang manusia. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, tentu akan
mempunyai kualitas hidup yang lebih baik di bandingkan dengan tingkat
pendidikan yang hanya di tingkat dasar.
Mutu pendidikan di Indonesia saat ini belum
dikatakan baik dan berkualitas bila dibandingkan dengan negara-negara tentangga
yang dengan pelan namun pasti telah meninggalkan Indonesia dalam kualitas
pendidikan sebuah bangsa. Contoh sederhana adalah Malaysia; yang dulu banyak
mengimpor tenaga pendidik dari Indonesia namun sekarang telah mampu secara
mandiri melaksanakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negaranya. Mengenai
kualitas pendidikan, tidak bisa lepas dari sosok guru sebagai orang yang
mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan. Meningkat atau menurunnya kualitas
pendidikan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peran guru sebagai pendidik
dan pengajar.
Pendidikan merupakan kunci untuk mencapai
kesejahteraan, tentunya langkah utama harus diawali dengan belajar lebih giat
lagi melalui pendidikan formal dan non formal. Kedua pendidikan ini jika
ditempuh dan dilaksanakan dengan sikap sempurna, dalam pengertian dijalankan
dengan serius maka akan mencapai titik terang yang diharapkan. Karena secara logika,
keseriusan di dalam melaksanakan pendidikan dalam berbagai fenomena baik bagi
mereka yang buta huruf, atau mereka yang sudah sukses pun pendidikan akan
memberikan ruang yang luas dalam berfikir menuju kemajuan.
Pendidikan sebagai salah satu alat perjuangan bangsa
dalam mengisi kemerdekaan merupakan suatu hal yang mendasar dalam penentuan
masa depan bangsa. Pendidikan merupakan hal yang fundamental diperlukan untuk
mengubah keadaan masyarakat dari keterbelakangan peradaban menjadi kemajuan
peradaban. Dimana masyarakat memiliki tingkat dan cara berfikir yang maju dan
mampu menyesuaikan diri serta mengantisipasi prospek perubahan serta dampak
atau akibat yang ditimbulkan karena pendidikan merupakan proses yang
berkelanjutan dalam rangka membangun masyarakat Indonesia seutuhnya. Maka
pendidikan pada umumnya sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dunia pendidikan adalah suatu institusi atau lembaga
terpenting dalam pembentukan dan pengembangan generasi bangsa, masyarakat,
individu yang dapat menjawab tantangan zaman melalui pengetahuan dan
keterampilan yang cukup memadai dan mengelola suatu institusi pendidikan secara
profesional. Keberhasilan pembentukan dan pengembangan generasi tidak lepas
dari adanya sumber daya manusia yang berada dalam lingkungan pendidikan dan
produktifitas sumber daya manusia yang ada dalam lingkungan tersebut.
Keberhasilan suatu pendidikan salah satu faktornya
adalah memiliki kualitas pendidik yang baik dalam hal ini adalah guru, dengan
memiliki guru yang berkualitas maka kualitas pendidikan pun akan mengikuti.
Guru merupakan ujung tombak dari suksesnya dunia pendidikan, Karena guru secara
langsung menyampaikan ilmu pengetahuan kepada murid. Guru merupakan panutan
dari segala hal yang dilakukan dan dalam memberikan arahan kepada murid serta
secara profesional menjalankan tugas-nya.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
guru menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang profesional harus memiliki
kualifikasi pendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, maka diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18
Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang memiliki tujuan
yaitu untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan
mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru serta meningkatkan
profesionalitas guru. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terkait dalam
program sertifikasi seperti Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi, Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kota/ Kabupaten, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru
serta masyarakat diharapkan mensinergikan tujuan yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007,
persyaratan peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Dimana
tahapan sertifikasi guru pada buku Panduan Setifikasi Guru, dimulai dengan
pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota, pemberian kuota kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota seperti alur pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tersebut,
disajikan pada gambar 1.1. (Terlampir)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang guru pasal 12 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 18 Tahun 2009 tentang sertifikasi guru dalam jabatan untuk memperoleh
sertifikat pendidik dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian
portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui
penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas
pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen
yang mendeskripsikan 10 jenis komponen. Suyatno (2008:12) tentang penilaian terhadap kumpulan dokumen yang dapat
mencerminkan kompetensi guru, dengan mancakup 10 komponen penilaian portofolio
yaitu:
1.
Kualifikasi
akademik;
2.
Pendidikan
dan pelatihan;
3.
Pengalaman
mengajar;
4.
Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran;
5.
Penilaian
dari atasan dan pengawas;
6.
Prestasi
akademik;
7.
Karya
pengembangan profesi;
8.
Keikutsertaan
dalam forum ilmiah;
9.
Pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan sosial;dan
10.
Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
Berdasarkan
sepuluh komponen tersebut bila terpenuhi secara objektif dengan mencapai skor
minimal 850 atau 57% dari perkiraan skor maksimum 1500, maka guru tersebut
berhak menyandang predikat sebagai guru profesional, beserta sejumlah hak dan
fasilitas yang melekat dengan jabatannya. Akan tetapi, cukup dilematis ketika
masih banyak guru yang belum memenuhi target poin yang telah ditetapkan,
sehingga banyak dari mereka yang melakukan kecurangan-kecurangan seperti memalsukan
ijazah, penilaian dari atasan dan pengawas, sertifikat kegiatan atau piagam
penghargaan padahal mereka tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Pemberian
sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui verifikasi dokumen.
Penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada
peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi
guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Kota
Kendari merupakan salah satu Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki
Indeks Pembangunan Masyarakat paling tinggi dari 12 Kabupaten yang tersebar di
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, hal ini dapat di lihat pada tabel 1.1.
berikut: (Terlampir)
Dengan
adanya disparitas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antar Kabupaten/Kota di
Provinsi Sulawesi Tenggara, maka berpengaruh terhadap kualitas sumber daya
manusia pada Kabupaten/Kota tersebut. Indeks Pembangunan Manusia tertinggi
dimiliki oleh Kota Kendari 75,66%. Sedangkan jumlah tenaga pendidik tertinggi
dimiliki oleh Kabupaten Kolaka, hal ini dapat dilihat pada tabel 1.2. berikut: (Terlampir)
Sesuai dengan kebijakan Kementerian dan
Kebudayaan (Kemendikbud) yang menargetkan seluruh guru di Indonesia minimal
berkualifikasi S1 pada Tahun 2016, tentunya tidak sepenuhnya terealisasi.
Pasalnya, hingga saat ini jumlah guru yang belum PNS tercatat 2000 orang. Ironisnya,
untuk Wilayah Sulawesi Tenggara masih ada guru yang jenjang pendidikannya
sebatas tamatan Sekolah Dasar (SD).
Ketua Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
(LPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hanna (2014), ketika membuka Pelatihan
Instruktur Nasional (IN) Kurikulum 2013 di Kantor Diknas Provinsi Sulawesi Tenggara
mengatakan “Bahwa hasil survei tentang kualitas tenaga pendidik pada
masing-masing Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara diperoleh data guru
yang belum memiliki kualifikasi sarjana (S1) ± 2000 orang guru.” Berlandaskan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa
bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan strata (S1) atau diploma
empat (D-IV), dimana mereka telah memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik
yang profesional akan segera dicabut dan diperdayakan sebagai tenaga
administrasi sekolah (www.lpmp.sultra co.id, 2013).
Kementerian Pendidikan Nasional akhirnya
mengambil jalan untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya
para guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana (S1) dengan cara implementasi
program pemerintah pusat yang berupa pemberian bantuan biaya kualifikasi
akademik pada masing-masing wilayah/daerah dapat dilihat pada tabel 1.3.berikut: (Terlampir).
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Sulawesi Tenggara, tingkat kualitas tenaga pendidik di Kota Kendari belum
memadai, hal tersebut dapat dilihat pada tabel 1.4. berikut: (Terlampir).
Salah satu cara untuk meningkatkan
kualitas pendidikan nasional adalah dengan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia tenaga pendidik dan kependidikan. Pengertian sumber daya manusia adalah
kemampuan terpadu dari daya tarik pikir dan daya fisik yang dimiliki individu,
perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya. Kualitas
proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru. Oleh
karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dari penanggung
jawab sistem pendidikan.
Pemerintah mengakui, bahwa kualitas,
kompetensi, dan profesionalitas kebanyakan guru sangat memprihatinkan. Karena
itu, pemerintah mengambil langkah-langkah perbaikan berupa pelatihan dan
peningkatan pendidikan para guru. Namun langkah itu tampaknya belum mampu
meningkatkan kompetensi guru seperti yang diharapkan. Akhirnya pemerintah
melakukan berbagai kajian yang mendalam dan menyeluruh, sehingga membuat
kebijakan baru yaitu sertifikasi guru.
Program Sertifikasi guru tersebut tidak
hanya terbatas pada guru yang telah berstatus PNS, namun Non-PNS (guru honorer)
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan profesi. Sertifikat
pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non-PNS tanpa ada diskriminatif,
maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
membayar tunjangan profesi guru tersebut. Bagi guru yang belum tersertifikasi
akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis bagi
guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. Tunjangan yang dimaksud dialokasikan
dalam APBN dan/atau APBD, sehingga setiap guru dapat menikmati tunjangan dari
pemerintah.
Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga
Kota Kendari mendapatkan tambahan kuota guru sertifikasi sebanyak 293 orang,
sehingga total guru yang akan terkafer mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun
2014 sebanyak 2.491 guru Se-Kota Kendari dari total guru yang aktif ± 5.000
guru atau 50 % dari jumlah total guru. Dengan adanya tambahan kuota sertifkasi
guru tahun 2014, tentunya Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota
Kendari masih memiliki guru aktif ± 2.000 orang yang belum tersertifikasi.
Berikut ini adalah kuota sertifikasi guru
per kabupaten pada tahun 2010-2012, dapat dilihat tabel 1.5 berikut: (Terlampir)
Sedangkan kuota sertifikasi guru Dinas Pendidikan Nasional
Pemuda dan Olahraga Kota Kendari Tahun 2010-2012, dapat dilihat pada tabel 1.6. (Terlampir).
Menurut Hanna (2014), saat membuka
Pelatihan Instruktur Nasional (IN) Kurikulum 2013 di Kantor Kemendiknas Pemuda
dan Olahraga Provinsi Sultra mengatakan bahwa:
Kualitas
pendidikan di Sulawesi Tenggara dinilai masih rendah secara nasional
berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan rata-rata ujian
nasional (UN). Rendahnya kualitas pendidikan tersebut sangat terkait dengan
profil tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta
ketersediaan jaringan listrik disejumlah daerah. Penilaian tentang kualitas
pendidikan tersebut, terangkum dalam Peta Mutu Pendidikan Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP) Sultra menyatakan bahwa saat ini terdapat 3.233 sekolah mulai
jenjang sekolah dasar (SD), SLTP, dan SLTA/SMK belum mencapai Standar Nasional
Pendidikan (SNP). Sebagai indikator untuk kategori SLTP pada skala Provinsi,
terdapat enam kabupaten yang capaian ujian nasional (UN) berada dibawah standar
nasional (terendah) yaitu: Kota Bau-Bau (4,83), Kota Kendari (4,88), Wakatobi
(5,47), Buton (5,55), Kolaka (5,64) dan Kolaka Utara (5,81). Sedangkan jenjang
SLTA/SMK terendah Wakatobi (5,39), Bau-Bau (5,76), Kendari (5,80), Konawe
(5,93) dan Buton (6,04). (www.lpmp.sultra co.id, 2014).
Niat baik pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan guru harus direspon dengan baik oleh guru dengan selalu berupaya
untuk meningkatkan kinerja, disiplin kerja dan profesionalisme dirinya sebagai
guru. Jika tidak, maka komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia yang salah satunya melalui sertifikasi guru, akan
kandas di tengah jalan dan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok akan sia-sia tanpa makna yang berarti. Meningkatnya kesejahteraan guru
tanpa dibarengi dengan meningkatnya kinerja guru dan mutu pendidikan di
Indonesia akan menambah masalah dalam dunia pendidikan.
Tujuan Kebijakan Sertifikasi guru akan
tercapai dengan baik jika guru memahami dan mengerti maksud kebijakan serta
mereka mempunyai kemampuan untuk melakukan tugas-tugas sebagai pendidik untuk
mencapai tujuan tersebut. Selain pemahaman akan tujuan, tentu saja kemampuan
guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam proses belajar mengajar harus
selalu ditingkatkan.
Sistem sertifikasi guru adalah gagasan
yang baik, sedikitnya dari kepentingan birokrasi, tetapi sistem tersebut tidak
akan berhasil apabila diterapkan semata-mata sebagai pendekatan birokratis
untuk memonitor kondisi dan kinerja guru. Alih-alih memecahkan masalah, tidak
tertutup kemungkinan sertifikasi guru hanya melahirkan masalah baru. Guru yang
sudah mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional semestinya menunjukkan
kinerja yang baik dengan penuh motivasi dan komitmen untuk selalu meningkatkan
disiplin kerja, prestasi kerja yang berujung pada kualitas produk yang
dihasilkan, yaitu siswa yang kompoten dan berprestasi.
Proses sertifikasi guru tidak bisa
dilaksanakan sebagaimana halnya Crash Program
yang dilaksanakan dalam waktu singkat, namun harus berkelanjutan dan
terprogram. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan
terhadap guru yang telah mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional juga
harus terus dilakukan untuk memantau kinerja guru.
Program sertifikasi guru yang dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan meningkatkan kesejahteraan para
guru tidak menutup kemungkinan adanya hambatan-hambatan di dalam
pelaksanaannya. Misalnya; pertama pemenuhan persyaratan
kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan
relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang
dibina. Kedua program sertifikasi yang berjalan lebih dari tujuh tahun
masih terdapat ± 5.000 orang atau 50% guru di Kota Kendari yang belum
tersertifikasi dari total jumlah guru. Ketiga banyaknya guru yang belum
siap secara administrasi dalam pelaksanaan program sertifikasi, sehingga banyak
di antara para guru dalam pembuatan portofolio sebagai uji kompetensi tenaga
pendidik yang profesional harus melepaskan idealismenya dengan meminta kepada
pihak lain untuk dibuatkan portofolio dan berbagai piagam penghargaan atau
sertifikat kegiatan, padahal mereka sendiri tidak pernah menjadi peserta
kegiatan tersebut, bahkan ada yang berani memalsukan ijazah, penilaian atasan
dan pengawas demi memperoleh poin minimal 850 atau 57% dari poin maksimal 1500
berdasarkan 10 komponen penilaian portofolio untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Kebijakan sertifikasi guru, sesuatu yang
menarik untuk dipelajari karena merupakan bagian terpenting dari peningkatan
kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan mutu dan kesejahteraan
guru, khususnya di Kota Kendari. Mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari
peran guru sebagai pendidik dan pengajar. Tanpa guru, pendidikan menjadi tidak
terarah dan hampa tanpa makna.
Kota Kendari dipilih sebagai tempat
penelitian karena Kota Kendari merupakan salah satu Kota di Provinsi Sulawesi
Tenggara yang sedang gencar menggalakkan usaha-usaha untuk meningkatkan
kualitas pendidikan untuk mengejar daerah-daerah lain di Sulawesi Tenggara yang
lebih maju dalam hal pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan dianggarkannya dana
pendidikan sebesar 25% dari total APBD Kota Kendari. Namun anggaran tersebut
tidak menjamin tercapainya kualitas pendidikan yang baik tanpa dukungan dari
berbagai pihak yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, khususnya guru.
Sertifikasi guru merupakan salah satu
upaya untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan
terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya
mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru telah
ditunggu-tunggu oleh para guru, dan menjadi topik pembicaraan utama setelah
rencana pelaksanaan tahun 2006 tidak jadi dilaksanakan karena peraturan
pemerintah sebagai landasan hukum belum ditetapkan. Dengan diterbitkannya
Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam
jabatan, maka sertifikasi guru sudah mempunyai landasan hukum untuk segera
dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2007.
Perumusan Kebijakan Sertifikasi Guru yang
terdengar sangat ideal dan membangun harapan
akan kualitas pendidikan di Indonesia yang lebih baik dengan
meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru secara efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut harus diimplementasikan sebagai upaya untuk meningkatkan
kualitas, efektifitas dan efisiensi kebijakan tersebut, juga untuk memperbaiki
implementasi kebijakan itu. Ketika sebuah kebijakan telah dapat digunakan dan
selesai diimplementasikan sebagai upaya untuk menilai kebijakan itu secara
menyeluruh, perlu dilakukan penilaian terhadap akibat-akibat atau dampak
kebijakan dari berbagai program pemerintah.
Menurut Pasolong (2013:59) tentang implementasi
kebijakan terdapat berbagai hambatan antara lain :
Bahwa
dalam pelaksanaan sebuah kebijakan ada hambatan yang ditemui dalam implementasi
terdiri dari hambatan politik, ekonomi dan lingkungan kelemahan institusi,
ketidakmampuan sumber daya manusia di bidang teknis dan administratif,
kekurangan dalam bantuan teknis, kurangnya desentralisasi dan partisipasi,
pengaturan waktu (timing), sistem
informasi yang kurang mendukung, perbedaan agenda tujuan antara aktor, dan
dukungan yang berkesinambungan.
Secara garis besar evaluasi memberi
informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan. Evaluasi
juga memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang
mendasari pemilihan tujuan dan target, dan evaluasi memberi sumbangan pada
aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk perumusan masalah
dan rekomendasi. Jadi meskipun berkenaan dengan seluruh proses kebijakan,
evaluasi lebih menekankan pada kinerja, khususnya pada pelaksanaan kebijakan
publik.
Berikut adalah menurut Howlett dan Ramesh
(dalam Nugroho, 2011 : 676) mengelompokkan evaluasi menjadi tiga bagian yaitu :
1.
Evaluasi
Administratif, yang berkenaan dengan evaluasi sisi administrative-anggaran,
efisiensi, biaya dari proses kebijakan di dalam pemerintah yang berkenaan
dengan;
a.
Effort
evaluation,
yang menilai dari sisi input program
yang dikembangkan oleh kebijakan.
b. Performance evaluation, yang menilai
keluaran (output) dari program yang
dikembangkan oleh kebijakan.
c.
Adequacy of
performance evaluation or effectivennes evaluation, yang menilai
apakah program dijalankan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
d.
Efficiency
evaluation,
yang menilai biaya program dan memberikan penilaian tentang keefektifan biaya
tersebut.
e. Process
evaluation,
yang menilai metode yang dipergunakan oleh organisasi untuk melaksanakan
program.
2. Evaluasi
judicial yaitu; evaluasi yang berkenaan dengan isu keabsahan hukum tempat
kebijakan diimplementasikan, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap
konstitusi, sistem hukum, etika, aturan administrasi negara, hingga hak asasi
manusia.
3.
Evaluasi
politik yaitu menilai sejauh mana penerimaan konstituen politik terhadap
kebijakan publik yang diimplementasikan.
Program Sertifikasi Guru merupakan bagian dari kebijakan
pemerintah, yang tujuannya antara lain adalah menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Untuk itu, agar dapat melihat dan menilai proses sebuah kebijakan
berdampak positif atau negatif, berhasil atau tidak, maka perlu dilakukan
evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang dikemukakan tersebut, maka dapat
permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.
Bagaimana pengaruh program
evaluasi; variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara
simultan (bersama-sama) terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas
Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari ?
2. Bagaimana pengaruh program
evaluasi; variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara parsial
(sendiri-sendiri) terhadap pelaksanaan sertifikasi guru di Kantor Dinas
Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari ?
3. Manakah
dari ketiga variabel yang meliputi evaluasi administrasi, judisial dan politik
yang berpengaruh terbesar/dominan terhadap sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga
Kota Kendari ?
1.3.
Ruang
Lingkup Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut,
maka yang menjadi ruang lingkup kajian dalam penelitian ini adalah proses
pelaksanaan program sertifikasi guru di Kantor Diknas Pemuda dan Olahraga di Kota
Kendari.
Dalam penelitian ini variabel dan indikator yang
digunakan untuk mengevaluasi proses pelaksanaan program sertifikasi guru di
Kota Kendari adalah : variabel evaluasi administratif yang terdiri atas :
effort evaluation, performance evaluation,
adequacy of performance evaluation or effectiveness evaluation, efficiency
evaluation and process evaluation dan variabel
evaluasi judicial yaitu tentang keabsahan hukum, ketaatan dan kejelasan
serta variabel evaluasi politik yaitu tentang penerimaan konstituen politik,
dukungan dan komunikasi. Sedangkan variabel pelaksanaan sertifikasi guru
terdiri dari; kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial
dan kompetensi kepribadian.
1.4.
Tujuan
Penelitian
Sesuai
dengan rumusan masalah penelitian, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan
menganalisis variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik secara
simultan (bersama-sama) berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan sertifikasi
guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota Kendari
2. Untuk mengetahui dan menganalisis variabel evaluasi administrasi, judisial serta politik
secara parsial (sendiri-sendiri) berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan
sertifikasi guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kota
Kendari
3.
Untuk mengetahui dan menganalisis
variabel yang berpengaruh terbesar/dominan terhadap pelaksanaan sertifikasi
guru di Kantor Dinas Pendidikan Nasional
Pemuda dan Olahraga Kota Kendari.
1.5.
Manfaat
Penelitian
1. Bagi
Organisasi
Penelitian ini merupakan
masukan, informasi dan bahan evaluasi yang dapat dipergunakan sebagai referensi
dalam pengambilan kebijakan demi kemajuan pendidikan di wilayah Kota Kendari.
2.
Bagi
Pihak Lain
Penelitian ini
didasarkan atas kajian teori tentang kebijakan sertifikasi guru dan
implementasi kebijakan publik yang telah ada sehingga akan memberikan sumbangan
bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Disamping itu, penelitian ini juga berguna
untuk menambah pengetahuan dan informasi khususnya bagi pihak yang berminat
dalam kajian tentang kebijakan sertifikasi guru sekaligus dapat digunakan
sebagai referensi dalam pengembangan replikasi penelitian lebih lanjut.
3. Bagi
Peneliti
Penelitian ini dapat
memperjelas dan memperdalam konsep-konsep kebijakan suatu program sehingga dalam
penelitian tersebut akan lebih memahami keterkaitan antara teori dan praktek di
lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar